Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan tiga pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dua kasus berbeda dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
”Tiga tersangka itu sudah kita tahan. Mereka dititipkan ke tahanan Polres Metro Bekasi selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, Rabu 27 Oktober 2021.
Barkah mengatakan, tiga aparatur sipil negara (ASN) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda.
Tersangka DAS tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat grader (buldoser) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2019. DAS yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Camat Cikarang Utara diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat DAS berkaitan dengan pengadaan tiga alat berat buldoser.
Harga masing-masing buldoser Rp 2,8 miliar. Artinya, total harga mencapai Rp 8,4 miliar. Dari total anggaran pengadaan alat berat itu, negara dirugikan sedikitnya sekitar Rp 1,4 miliar.
”Ada persekongkolan dalam pengadaan alat tender cepat. Sebab, keuntungan penyedia (alat berat) tidak dihitung dan kami nilai sebagai kerugian negara,” kata Barkah.
Dua tersangka lain berinisial M dan ES diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.
M kala itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan dan ES saat itu menjabat Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Dua tersangka ini diduga tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang ke kas daerah.
”Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Barkah.
Barkah menambahkan, dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menggali keterangan dari pihak lain.
Penyidik menilai ada auktor intelektualis di dalam tidak pidana korupsi tersebut. Tiga tersangka yang telah ditahan itu disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(can/bks)