Karawang – Dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi profesi penyuluh Agama di Kabupaten Karawang, perlu dibentuk Kelompok Kerja Penyuluh Agama. Atas pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang tentang Pengangkatan dan pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Periode 2021 – 2024.
Bertempat di aula Majelis Taklim Nurul Iman Perumahan Bintang Alam Telukjambe Timur, puluhan pengurus Pokjaluh resmi di kukuhkan Kepala Kemenag H Dadang Ramdani, Rabu 23 Maret 2022.
Selain Kepala Kemenag, kegiatan tersebut juga di hadiri Kasubag TU H Ahmad Ade, Kasi Bimas H Yakub Lubis Alpauji, Analis Kepegawaian Yayat dan Ketua FKPAI.
Ketua Pokjaluh Karawang, H Ade Setiawan, menyampaikan rasa syukur melalui perjuangan yang panjang, akhirnya para pengurus bisa di kukuhkan secara resmi.
“Puji syukur alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kemenag, karena hari ini dapat berkenan mengukuhkan pengurus Pokjaluh Kemenag Karawang periode 2021-2024, ” Katanya.
Kasi Bimas Kemenag Karawang, H. Yakub Lubis Alpauji menyampaikan bahwa peran Penyuluh Agama sebagai penyampai pesan-pesan pembangunan dengan bahasa agama menjadi sumber rujukan dalam setiap permasalahan keagamaan yang muncul di masyarakat.
“Penyuluh Agama punya peran penting menjadi sumber rujukan dalam setiap permasalahan keagamaan yang muncul di masyarakat, untuk itu Penyuluh Agama di era disrupsi ini harus menguasai dan melek teknologi informasi. Kami juga berharap penyuluh agama bisa memberikan suasana sejuk di tengah-tengah masyarakat dengan menyebarkan islam washatiyah, moderasi beragama dan mewujudkan kerukunan umat beragama, pesannya.
Sementara itu, dalam arahannya, Kepala Kemenag Karawang, H Dadang Ramdani menyampaikan 3 hal penting kepada pengurus, pertama ia mengucapkan selamat kepada pengurus yang baru saja dikukuhkan, karena pengurus. Maka, setelah di kukuhkan, para penyuluh ini mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah dan harus terus menjaga juga mengimplementasikan nilai-nilai agama di masyarakat.
Ia berharap, semua pengurus baru dikukuhkan mampu memahami tugas dan tanggung jawab yang dibuat oleh pokjaluh, ini penting, karena tidak akan berjalan dengan maksimal kalau tidak paham tugas dan tanggung jawab yang benar.
“Tolong pahami, tugas dan tanggungjawab pokjaluh sehingga dalam menjalankan suatu kegiatan dapat berjalan dengan benar sesuai dengan program yang direncanakan,” ungkapnya.
Kedua sambung H Dadang adalah eksistensi para Penyuluh Agama Fungsional merupakan kepanjangan tangan Kementerian Agama untuk selalu mengawal dan mensosialisasikan program-program Kementerian Agama.
“Keberadaan penyuluh sangat penting, karena keberadaannya dipandang perlu dan penyuluh mempunyai tugas yang sangat mulia, yakni menyampaikan dan melaksanakan program-program pemerintah khususnya Kementerian Agama seperti moderasi beragama, toleransi beragama, transformasi digital dan revitalisasi layanan KUA,” ujarnya.
Selanjutnya hal penting yang ketiga, sebut Dadang, bahwa Penyuluh Agama dituntut untuk bekerja secara profesional dengan dibuktikan absensi kehadiran dan bukti pisik kinerja sebagai Penyuluh Agama ASN.
“Mari bekerja profesional, buktikan dengan absensi kehadiran, bukti fisik kinerja dan tanggungjawab lain yang berkenaan dengan tugas-tugas kepenyuluhan,” tutupnya.
(can/krw)