Karawang – Proyek pembangunan emplacement atau perbaikan tanah di halaman Kantor Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga proyek siluman. Pasalnya tidak ditemukan papan informasi di lokasi pekerjaan sehingga menimbulkan tanda tanya besar khususnya bagi warga sekitar.
Padahal, sebagaimana yang tertuang di dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan sebagaimana pula yang tertuang di dalam pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Hak Masyarakat Desa, wajib dipasang papan informasi di lokasi proyek.
“Dulu mah kan suka kotor, apalagi kalau musim hujan, kalau begini ‘kan jadi rapi dan bagus, tapi saya tidak melihat papan informasinya, kalau saya suka lihat proyek pemerintah biasanya ‘kan suka ada ya, tapi ini mah gak ada, jadi saya gak tau,” ucap salah seorang warga Dusun Kedaung 1, Desa Jatimulya yang berinisial RM saat dimintai keterangan awak media di sekitar lokasi pekerjaan, Minggu 03 Juli 2022.
RM juga mengungkapan bahwa dirinya sebagai masyarakat Desa Jatimulya ingin mengetahui proyek pembangunan emplacement di halaman Kantor Desa Jatimulya menggunakan anggaran apa dan dari mana.
“Sebelumnya saya sih sebagai masyarakat berterima kasih dengan adanya pembangunan ini, namun saya juga ingin tahu pembangunan emplacement ini anggaran darimana apakah dari Dinas atau anggaran Dana Desa,” ujarnya.
Sementara itu, Wahyu sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jatimulya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pembangunan emplacement di halaman Kantor Desa Jatimulya itu proyek pembangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
“Oh itu mah pembangunan dari PUPR,” pungkasnya.
(can/krw)