Famz News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku yakin tuntutan jaksa di dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak dipengaruhi pihak manapun.
Meskipun saat ini publik tak puas dengan tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer yang justru jauh lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi.
Di dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, (18/1/23) lalu, Eliezer dituntut 12 tahun bui. Tuntutan itu dinilai publik terlalu berat.
Padahal, kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap berkat pengakuan Eliezer. Di sisi lain, Putri yang ikut menghendaki agar Brigadir J tewas dan terlibat perencanaan, justru dituntut 8 tahun penjara.
“Saya pastikan kejaksaan (bertindak) independen, tidak terpengaruh oleh pihak manapun,” ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis, (19/1/23).
Ia pun tak menampik bahwa ada gerakan bawah tanah untuk bisa mempengaruhi vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo. Sebagian bergerilya supaya mantan Kadiv Propam itu bisa terbebas dari hukuman mati, sedangkan pihak lainnya berusaha agar Sambo dijatuhi hukuman maksimal.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan proses hukum bagi Eliezer belum memasuki babak final. Sebab, masih ada tahapan pembacaan nota pembelaan dan vonis majelis hakim.
Sementara, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan, akan mempelajari isi tuntutan terhadap kliennya. Ia pun mempersilakan bila jaksa penuntut umum menilai kliennya sebagai dader atau eksekutor utama.
Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, seharusnya sesuai dengan undang-undang, Eliezer dituntut dengan hukuman paling ringan dibanding pelaku lain. Ia memahami bahwa soal penuntutan menjadi kewenangan sepenuhnya di Kejaksaan Agung.
Sumber: IDNtimes