Famz News – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menegaskan bahwa tidak perlu ada aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung yang viral belakangan ini.
Menurutnya, semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan dan jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan.
Yaqut menilai persoalan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah dan sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (21/2/23).
Terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pemerintah Daerah memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan perizinan rumah ibadah.
Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung.
Namun, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menyatakan permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di gereja di Lampung telah diselesaikan secara damai.