Famz Haji – Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi untuk mencabut syarat rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus, Minggu (5/3/23).
Sedangkan menurut Jubir Kemenag, syarat tersebut diberlakukan sejak 2017 dan cenderung mempersulit jemaah.
Ditjen Imigrasi meminta rekomendasi Kemenag sebagai persyaratan tambahan dalam pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
Namun, Ditjen Imigrasi telah mencabut persyaratan tersebut karena dinilai mempersulit jemaah dan tidak diperlukan.
Kemenag mendukung kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa jemaah umrah dan haji khusus tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari Kemenag dalam pengurusan paspor.