Famz Haji – Dalam rapat koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Ditjen PHU Kemenag dan para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2023 minimal sebesar USD8.000 atau sekitar Rp123.772.400 per jemaah.
Selain itu setoran awal yang harus dibayarkan juga disepakati tetap sebesar USD4.000 atau setara dengan Rp61.886.200.
Namun Bipih tersebut merupakan biaya paling sedikit yang harus dibayarkan oleh jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus, sehingga PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
Selain itu, rapat koordinasi tersebut membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, termasuk sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
PIHK diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap para jemaah sebaik mungkin, sementara Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji.
Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi.
Penggunaan aplikasi Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat diharapkan dapat memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut.