Famz News – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, Eko Hartono, mengingatkan jemaah haji untuk tidak membawa jimat atau senjata tajam karena dilarang, Minggu (21/5/23).
Eko Hartono menjelaskan bahwa membawa jimat dianggap tindakan sihir di Saudi dan dapat berakibat pada hukuman berat. Contoh pengalaman, seorang WNI ditahan selama tiga bulan karena membawa satu peluru.
Ia juga memperingatkan jemaah terkait pencekalan. Saudi memberlakukan masa cekal selama 10 tahun, yang berlaku bagi jemaah umrah dan haji.
Penting bagi jemaah untuk memberitahukan jika pernah dicekal atau dideportasi sebelum memasuki Saudi.
Selain itu, jemaah diminta untuk tidak memotret obyek-obyek terlarang seperti guest house atau istana raja di dekat Masjidil Haram. Konten negatif yang diunggah di media sosial juga harus dihindari.
Disisi lain Jemaah haji Indonesia akan tiba di Madinah pada 24 Mei 2023 untuk menjalani ibadah Arbain di Masjid Nabawi selama 40 waktu sebelum melanjutkan ke Mekkah.