Famz News – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavest), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan larangan ekspor gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) untuk memperkuat industri dalam negeri.
Larang Pengumuman ini dibuat saat peluncuran Indonesia Carbon Capture and Storage Center (ICCSC) di Jakarta, Selasa (30/5/23).
Luhut menyatakan bahwa alami peningkatan kebutuhan LNG di dalam negeri menjadi alasan di balik kebijakan ini.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan laporan mengenai ekspor LNG yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Kontrak ekspor yang sudah ditandatangani tetap berlaku, namun rekomendasi untuk larangan ekspor gas ke depan diberikan.
Luhut menekankan bahwa pemerintah ingin memanfaatkan pasokan gas alam untuk kebutuhan domestik, terutama dalam produksi metanol dan petrokimia.
Selain itu, pemerintah sedang mendorong pembangunan industri petrokimia di Kalimantan Utara (Kaltara) guna mengurangi impor petrokimia dan memenuhi kebutuhan gas dalam negeri.