Famz News – Menko Polhukam Mahfud Md akan menggugat balik Perkomhan sebesar Rp 5 Miliar karena merasa terusik oleh gugatan mereka terkait komentar putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu, Kamis (15/6/23).
Mahfud mempertanyakan legal standing Perkomhan dalam mengajukan gugatan tersebut, karena menurutnya Perkomhan tidak memiliki hak perdata terkait pernyataan yang dikomentari oleh tokoh-tokoh terkait putusan tersebut.
“Masak mengomentari putusan pengadilan dianggap melanggar hukum, Apa hak Perkomhan dalam mengomentari vonis PN, Banyak orang mengomentari putusan pengadilan setiap hari tanpa melanggar hukum. “kata Mahfud
Mahfud telah mengutus stafnya untuk menjelaskan hal ini dalam proses mediasi dengan Perkomhan, namun penjelasan tersebut diabaikan.
Merasa terusik dengan gugatan tersebut, Mahfud berencana untuk menggugat balik Perkomhan sebesar Rp 5 miliar sebagai gugatan rekonpensi.
Sebelumnya, Mahfud telah digugat oleh Perkomhan dengan tuntutan pembayaran sebesar Rp 1.025.000.000 karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.