Famz News – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin (19/6/23).
Pejabat Rutan KPK diduga menerima pungli dari tahanan kasus korupsi. Dewas KPK telah menemukan dan membongkar kasus ini, dan meminta KPK untuk melakukan penyelidikan sebagai tindak pidana.
“Benar Dewan Pengawas KPK temukan kasus Pungutan liar (pungli) di Rutan KPK,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Dari temuan awal, diduga jumlah pungli mencapai Rp4 miliar selama periode Desember 2021-Maret 2022.
Penerimaan uang pungli dilakukan melalui setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga. Informasi ini telah diserahkan kepada KPK untuk tindak lanjut pidana.