Famz News – Hakim di PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama antara JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam.
Putusan ini didasarkan pada UU Adminduk dan alasan sosiologis keberagaman masyarakat.
PN Jakpus menyatakan bahwa pengabulan perkawinan beda agama sepenuhnya tergantung pada kebijaksanaan hakim.
“Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, setelah itu diperiksa hakim, nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim,” kata Jamaludin, Sabtu (24/6/23)
Pasangan beda agama dapat mendaftarkan pernikahan mereka di PN Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah, yang akan diperiksa oleh hakim.
Putusan ini menambah jumlah perkawinan beda agama yang dikabulkan oleh pengadilan di Indonesia, termasuk di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
Dukcapil Jakarta Selatan mencatat empat perkawinan beda agama pada tahun 2022.
Menurut UU Administrasi Kependudukan, perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan juga harus dicatat, dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (UU Administrasi Pemerintahan, Pasal 7 Ayat 2 Huruf l).