Famz News – Kemendikbudristek menyatakan tidak mewajibkan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 menegaskan bahwa wisuda sekolah bukanlah kewajiban yang harus ditanggung oleh orang tua/wali murid.
Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, meminta kepala dinas pendidikan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Suharti, Minggu (25/6/23)
Kemendikbudristek juga mengimbau untuk melakukan musyawarah dengan orang tua peserta didik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Selain itu, Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan untuk membina satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
Sebelumnya, orang tua murid protes terhadap biaya wisuda dari TK hingga SMA dan menyampaikan keluhan mereka melalui komentar di akun Instagram Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.