Famz News – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di beberapa wilayah Indonesia.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Putu Sumarjaya.
“Pemeriksaan di Kantor KPK atas nama Budi Karya selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/7/23).
Meski begitu, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi apa dalam pemeriksaan terhadap Budi Karya.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA pada Selasa (11/4).
Selain Budi Karya, KPK juga memanggil Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI M. Risal Wasal dan ASN Kemenhub Maulana Yusuf.
KPK menetapkan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek berikut:
1. jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
4. Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek tersebut diduga terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu dari proses administrasi hingga penentuan pemenang.
Suap yang diterima berkisar antara 5-10% dari nilai proyek, dengan total perkiraan suap yang diterima oleh enam tersangka sebesar Rp14,5 miliar.
Tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.