Famz News – Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan sedang mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.
Ia mengatakan usulan akan dimasukkan dalam salah satu pasal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah saat ini.
“Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kita akan jadikan salah satu pasal itu menyebutkan agar [honorer] diberi tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, (30/8/23).
Syamsyurizal menjelaskan batas waktu itu akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK. Menurutnya proses peralihan itu termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
Saat ini terdapat 2,3 juta pegawai honorer baik di pusat dan daerah. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan honorer tidak akan menimbulkan PHK massal. Hal ini adalah komitmen dari Presiden Joko Widodo.