Famz News – Komisi II DPR RI, bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, menyetujui jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi di Jakarta, Rabu (20/9/23).
“Jadi, 19 sampai 25 Oktober kita sepakat, ya? Oke,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
Anggota Komisi II DPR, termasuk Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, setuju dengan opsi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.
Saat ini, hanya satu pasangan calon resmi diusung oleh gabungan partai politik yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sedangkan beberapa partai politik masih mencari cawapres.
KPU mendapat apresiasi karena memberikan alternatif waktu pendaftaran, awalnya diusulkan pada 10-16 Oktober 2023 sebagai hasil dari Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai pemilu.