Famz News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Penetapan ini dilakukan setelah rapat pleno tertutup KPU pada Senin (13/11/23) di Jakarta Pusat.
“Berdasarkan pasal 235 ayat 1 uu no 7 tahun 2017 dan telah dilakukan sidang pleno tertutup, KPU telah menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusulkan parpol NasDem, PKB, dan PKB, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres 2024,” ” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Senin (13/11/20.
“Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu serentak 2024,” tambahnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memimpin pengumuman penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres dijadwalkan pada Selasa (14/11/23) pukul 19.00 WIB, di kantor KPU Jakarta Pusat.
Pasangan calon dan parpol pengusung diundang untuk hadir, serta para stakeholder terkait lainnya.