Famz News – Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang tim kampanye untuk mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Hak pilih bagi WNI diatur dalam Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, yang menetapkan bahwa mereka minimal berumur 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Kategori Anak usia 17 tahun ke bawah dilarang ikut dalam kegiatan kampanye politik sesuai dengan Pasal 280 ayat (2) huruf k.
“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.” bunyi pasal
Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.
“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Tidak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. Hal itu diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal Pasal 15 huruf a yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik.”
Perlindungan anak dalam Pasal 15 UU Perlindungan Anak tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.
Dengan ketentuan tersebut apabila melanggar, maka kandidat terancam pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sanksi ini tegas diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”