Famz News – KPK era pemerintahan Presiden Jokowi adalah KPK yang dilemahkan. Pernyataan ini disampaikan Busyro muqodas mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Busyro menilai pemerintahan dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melumpuhkan lembaga antirasuah itu lewat berbagai strategi.
“KPK sekarang ini statusnya sudah dilumpuhkan di era Presiden Jokowi. Bukan hanya dilemahkan,” kata Busyro saat dirinya menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Busyro membagikan pengalamannya ketika menjadi komisioner KPK pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengatakan, saat itu juga terjadi berbagai upaya melumpuhkan KPK melalui revisi undang-undang.
Akan tetapi, kata Busyro, upaya melumpuhkan KPK pada saat itu bisa dihadapi.
“Kita lawan dengan adab berbasis kepada kekuatan masyarakat sipil yang solid waktu itu, yang waktu itu bersatu dengan KPK,” ujar Busyro.
“Akhirnya SBY mundur. Dia mengatakan setop revisi Undang-Undang KPK dan dibuktikan dengan ketegasannya,” sambung Busyro.
Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu menilai KPK justru dilumpuhkan di era pemerintahan Presiden Jokowi melalui berbagai cara. Upaya pertama, kata Busyro, KPK dilumpuhkan secara kelembagaan melalui revisi UU KPK. Alhasil UU Nomor 30 Tahun 2002 diganti melalui UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Dengan undang-undang baru ini KPK secara kelembagaan saja sudah tidak independen lagi. Apa yang diharapkan,” ucap Busyro. Kemudian yang kedua, pemerintah memaksa dilakukan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
“Mana ada ASN yang dalam penegakan hukum di bidang korupsi bisa independen? Tentu ada, tapi berbeda kualitasnya,” kata Busyro.
Hal ketiga yang menurut Busyro memperkuat kesimpulan KPK dilumpuhkan adalah para komisionernya sepakat melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Tes Wawasan Kebangsaan dilakukan tapi ujung-ujungnya adalah itu sebuah rekayasa atas nama kebangsaan untuk mengusir, memecat, dengan cara yang sesungguhnya cara yang licik. Akhirnya terjadilah pemberhentian secara prosedural, tetapi sesungguhnya secara moral itu bertentangan sekali dengan prinsip-prinsip transparansi,” papar Busyro.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini KPK tengah menjadi sorotan karena Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat sebagai ketua diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.