Famz News – Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa pemulangan pengungsi Rohingya ke Myanmar oleh pemerintah Indonesia dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Eksekutif, Usman Hamid, menegaskan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi individu yang sedang menghadapi kejahatan dan persekusi di negara asalnya.
“Kalau kebijakan pemerintah adalah mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya, dalam hal ini Myanmar, itu jelas melanggar hak asasi manusia, melanggar konvensi internasional yang mewajibkan negara-negara untuk melindungi siapa pun orang yang ada dalam bahaya atau dalam pengungsian dari kejaran kejahatan dan persekusi di negara asalnya,” kata Usman saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dikutip pada Sabtu (9/12/23).
Usman berpendapat pemerintah tidak perlu mengikuti keinginan minoritas yang menentang kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia. Baginya, penolakan tersebut mungkin hanya berasal dari kelompok kecil yang dapat dimobilisasi oleh kepentingan tertentu.
“Tidak ada alasan untuk menolak Rohingya untuk pemerintah. Saya kira, kalau ada kelompok masyarakat yang menolak, biarkan saja. Tapi, jangan sampai pemerintah bertindak sesuai kehendak kelompok-kelompok itu,” ujarnya.
Jika tak mampu menampung, Usman menyarankan kerjasama pemerintah dengan negara-negara penerima pengungsi. Ini dianggap sebagai uji konsistensi pemerintah dalam menangani isu-isu kemanusiaan secara global.
“Pemerintah harus tegas sebagai bangsa yang punya nilai yang sudah dituangkan di dalam konstitusi, berkomitmen untuk membangun perdamaian dunia, menjaga solidaritas kemanusiaan, seharusnya bersolider kepada masyarakat Rohingya, masyarakat Palestina, Afghanistan dengan tanpa hipokrasi,” imbuhnya.