Famz News – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menaikkan subsidi konversi sepada motor listrik berbasis baterai.
Pemerintah menaikkan subsidi konversi motor listrik yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang ditandatangani oleh Arifin pada 12 Desember 2023.
“Nilai potongan Biaya Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor Konversi,” bunyi Pasal 3 Ayat 4 beleid itu.
Bantuan subsidi senilai Rp10 juta disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tahun anggaran 2023 dengan alokasi 50 ribu unit motor, dan tahap kedua pada tahun anggaran 2024 dengan alokasi sebanyak 150 ribu unit motor.
Jumlah motor listrik yang disubsidi dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait program konversi.
Adapun penerima bantuan subsidi konversi motor listrik melibatkan perseorangan, kelompok masyarakat, serta lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
Saat Peraturan Menteri ini berlaku, penerima bantuan yang belum menerima pembayaran potongan biaya konversi akan ditentukan sesuai ketentuan dalam peraturan ini.