Famz News – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan penghinaan kepada Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Muhammad Mualimin mengatakan bahwa ucapan Mahfud MD saat dalam keempat Pilpres 2024 pertanyaan Gibran dianggap receh dan ngawur.
Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024.
“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu RI, Kamis (25/1).
“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah, kami laporkan ke Bawaslu supaya menindak Mahfud MD,” lanjutnya.
Mahfud dianggap melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” tambahnya.
Mualimin mengatakan, Mahfud melakukan penghinaan karena menyebut kata “gila”, “ngawur”, dan “recehan” ketika berdebat dengan Gibran. Menurutnya, tindakan Mahfud itu melanggar sejumlah aturan pemilu.
Adapun, barang bukti yang dibawa Awaslu untuk melaporkan Mahfud MD yaitu barang bukti link video dan beberapa tautan berita yang telah di print saat debat cawapres tersebut.
Mualimin juga menegaskan bahwa pelaporan ini murni dari pihaknya selaku masyarakat dan tidak terafiliasi paslon manapun termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
“Kami ini bukan siapa-siapa, kami ini hanya orang kecil jadi nggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu. Adapun ada kelompok-kelompok lain yang sudah melaporkan capres-cawapres nomor sekian-sekian itu kami juga tidak peduli karena tidak ada urusannya,” tegasnya.