Famz News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan aturan Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000
Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp1.766.000
Kelas Jabatan 2 : Rp1.867.000
Kelas Jabatan 3 : Rp1.972.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.082.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.199.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.399.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.616.000
Kelas Jabatan 8 : Rp2.927.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.348.000
Kelas Jabatan 10 : Rp3.952.000
Kelas Jabatan 11 : Rp4.519.000
Kelas Jabatan 12 : Rp6.045.000
Kelas Jabatan 13 : Rp7.293.000
Kelas Jabatan 14 : Rp9.600.000
Kelas Jabatan 15 : Rp12.518.000
Kelas Jabatan 16 : Rp17.413.000
Kelas Jabatan 17 : Rp24.930.000