Famz News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon terkait usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres 2024. KPU menilai penyelesaian permasalahan pemilu sudah diatur dalam Undang- Undang (UU).
“UU Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (22/2/24).
Idham membeberkan, sekiranya terjadi pelanggaran administrasi ada Bawaslu yang menangani. Sedangkan, jika ada perselisihan terhadap hasil pemilu ada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” paparnya.
Menurut Idham, dalam UU Pemilu telah dijelaskan mekanisme penyelesaian masalah pemilu. Oleh karena itu, dia pun mengajak untuk mengikuti aturan yang ada.
“Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” tambahnya.
Sebelumnya, Ganjar menilai terjadi situasi anomali di Pemilu 2024. Dirinya mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Dalam keterangan rilis yang diterima, Rabu (21/2), Ganjar juga mendorong DPR untuk memanggil penyelenggara Pemilu. Ganjar menyebut sehari setelah pemungutan suara, pihaknya langsung melakukan evaluasi.