Famz News – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3, Mahfud MD, mengungkapkan hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri,” ujar Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2/24).
Mahfud menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan hasil Pemilu 2024.
Lanjut Mahfud, dalam hak angket tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk didalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.
“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.
Mahfud menilai adanya narasi bahwa hak angket tidak cocok untuk mengusut penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan yang tidak bisa dijadikan objek angket adalah individu, seperti Ketua KPU dan Bawaslu.
“Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu,” sambungnya.
Lanjut Mahfud, putusan lembaga pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak bisa menjadi objek hak angket. Ia pun menegaskan dirinya tak punya wewenang untuk ikut mengusulkan hak angket. Sebab, dirinya bukan anggota DPR atau kader parpol.
Sebelumnya diketahui, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong DPR RI membentuk hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan itu disambut baik partai pengusungnya di parlemen, yakni PDI Perjuangan.