Famz News – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sementara, dalam Uji coba ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2024. Informasi tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya.
“Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut,” bunyi keterangan BPJS Kesehatan seperti dikutip, Senin (26/2/2024).
SKCK diketahui merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisisan melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon. Surat resmi ini berguna untuk bukti tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan. Selain itu, masyarakat juga membutuhkan SKCK untuk keperluan saat melamar pekerjaan.
SKCK sendiri mempunyai masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika melewati masa berlaku sejak tanggal diterbitkan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Adapun enam lokasi uji coba yang dilakukan yaitu Polres Balerang dan Polsek Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Polda Kalimantam Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Polda Papua Barat).
Disisi lain, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).