Famz News – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan 30 petugas pengawas Pemilu 2024 meninggal dunia saat bertugas.
“Sampai minggu ini nambah dua, jadi sekitar 30 orang,” kata Bagja di Jakarta, Senin (26/2/24).
Semantara, Bagja merinci petugas pemilu yang meninggal dunia itu terdiri dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panitia Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Kecamatan (Panwascam). Bagja menerangkan petugas yang meninggal diduga karena kelelahan.
“Evaluasinya, ada yang kelelahan,” ucapnya.
Bagja mengatakan hal tersebut akan menjadi evaluasi dan pembelajaran dalam Pemilu berikutnya. Ia berharap tak ada lagi petugas yang meninggal dunia.
“Nanti evaluasinya, kita selesaikan dulu PSU-nya, rekapitulasinya,” tambahnya.
Sementara itu, kata Bagja, setiap petugas pengawas pemilu yang meninggal dunia mendapatkan santunan. Bagja menyebutkan pemberian santunan sudah mulai dijalankan.
“masih jalan, ada yang sudah diberikan. ada yang kemudian juga ada yang belum karena proses administrasinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menerangkan bahwa ada 90 petugas Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) yang meninggal dunia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan data tersebut terhitung mulai 14 hingga 22 Februari 2024. Petugas TPS sendiri terdapat dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.
“Sampai dengan saya menyampaikan informasi ini pada hari ini Jumat 23 Februari 2024, data yang kami terima dari teman-teman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, petugas TPS yang meninggal ada 90 orang,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2/24).
Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc. Bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta serta santunan pemakaman Rp10 juta.