Famz News – Calon Wakil Presiden nomor 3, Mahfud MD, bakal menggugat kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan gugatan akan diajukan 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan paslon dengan raihan suara terbanyak pada 24 Maret 2024.
“Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan bilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suara terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” ujar Mahfud dalam keterangan resmi pada Jumat (1/3/24).
Mahfud menjelaskan bahwa PPP dan PDI-P sebagai parpol pengusung tetap solid. Ia menegaskan tidak ada parpol yang gembos hingga melakukan hak angket kecurangan Pilpres di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini masa reses DPR berlangsung hingga 4 Maret 2024.
“Tima tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang,” sambungnya.
Meski Mahfud tidak ikut dalam pengajuan hak angket. Namun, ia mengatakan hak angket adalah jalur politik.
“Karena saya tidak ikut mengajukan hak angket, saya hanya memberikan saran tentang substansinya,” imbuhnya.