Famz News – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional Pemilu 2024 bisa berjalan tepat waktu.
“Harus sudah selesai 20 Maret 2024,” ujar Bagja dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 pada Rabu, 13 Maret 2024.
Bagja menuturkan, jika proses rekapitulasi tidak selesai tepat waktu KPU dapat dipidana karena melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Meski begitu, Bagja memaklumi proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu atau tidak sesuai jadwal yang seharusnya pada 10 Maret 2024.
“Dasarnya force majeure. Kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor,” katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.