Famz News – Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra pengemudinya, dengan alasan bahwa para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menyatakan bahwa para pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja seperti pegawai, seperti PKWT atau PKWTT.
“Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya,” katanya Rabu, 20 Maret 2024.
Demikian juga, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menyatakan bahwa mereka hanya akan memberikan THR kepada pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan kepada pengemudi ojol.
“Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Tirza ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.
Namun, Gojek dan Grab menyatakan bahwa mereka akan memberikan insentif pada Hari Raya sebagai pengganti THR.
Gojek memiliki program Gojek Swadaya yang memberikan bantuan biaya operasional kepada mitra pengemudi, termasuk pada momen-momen khusus seperti bulan Ramadan dan Lebaran.
“Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia,” kata SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo.
Sedangkan Grab Indonesia menyediakan insentif khusus pada Hari Raya bagi mitra pengemudinya sesuai dengan imbauan Kemnaker.
“Bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” kata Tirza.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang membiarkan perusahaan aplikasi ojek daring menentukan sendiri kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudinya.