Famz News – Pembahasan tentang potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen mengeluhkan potongan pajak THR mereka yang lebih besar pada tahun ini, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh penerapan penghitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) mulai Januari 2024. Dampaknya adalah take home pay yang diterima menjadi lebih kecil dari sebelumnya karena potongan pajak yang lebih besar pada periode pembayaran THR.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, menanggapi keluhan tersebut dengan menjelaskan bahwa potongan PPh 21 pada periode Lebaran memang cenderung lebih besar karena pada waktu itu wajib pajak menerima gaji dan THR, yang semuanya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/4/24).
Dwi menyebutkan, penerapan penghitungan PPh 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Menurutnya, penggunaan TER dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan pajak.
“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” katanya.
Dwi menjelaskan, dengan menggunakan metode penghitungan TER, pengusaha hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR kemudian dikali tarif sesuai dengan tarif TER.
Metode penghitungan tersebut menjadi berbeda dari periode sebelumnya, di mana pemberi kerja melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
“Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November,” ucapnya.