Famz News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menerangkan bahwa ada dua isu besar yang ditujukan kepada Bawaslu dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024. Menurut ia, dua isu sudah dijawab dalam proses sidang MK.
“Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran. Juga masalah bansos yang semuanya sudah terjawab pada sidang kemarin,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/24).
Kemudian Isu kedua, kata Bagja, soal Bawaslu yang tidak melakukan pengawasan maupun penindakan dengan baik.
“Bawaslu tidak mengawasi, tidak juga. Kami sampaikan pada persidangan kemarin, bawaslu provinsi telah menjelaskan beberpa upaya yang telah dilakukan bawaslu dalam melakukan pencegahan maupun penindakan,” ujarnya.
Bagja mengatakan bahwa Bawaslu telah melakukan penindakan meski tidak tersentral di Bawaslu RI. Namun penindakan tersebut didistribusikan ke Bawaslu provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
“‘Penindakan tidak ada’, ada juga penindakan, banyak penindakan juga dilakukan badan pengawas pemilu. Memang tidak tersentral di Bawaslu RI tapi kita distribusikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, itu telah kita jawab saat sidang kemarin,” tuturnya.