Famz News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan untuk para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Anggota KPU, Idham Holik menegaskan aturan tersebut tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada Tahun 2016.
“Sesuai pada pututsan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (18/4/24).
Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Diketahui, Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024. Pilkada dilakukan setelah Pemilu 2024. Adapun anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan melalui rekapitulasi oleh KPU.
Sementara para caleg terpilih akan dilantik pada Oktober 2024. Sedangkan, masa pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.