Famz News – Menteri Perdagangan (Kemendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa semua rumah ayam potong harus bersertifikasi halal paling lambat pada Oktober 2024.
Hal itu ia sampaikan saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/24).
“Nanti semua ayam potong, itu harus ada sertifikasi halal. Oktober sih sudah enggak ada tawar-tawar lagi, Oktober besok. Harus ada sertifikasi halalnya,” ujar Zulkifli, Sabtu (4/5/24).
Selain itu sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, namun juga berlaku untuk daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya.
Menurut Zulkifli, sertifikasi wajib halal ini juga tak hanya berlaku untuk hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.
“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikasi (halal) ada dan higenis,” ujarnya.
Berdasarkan wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.