Famz News – Polri akan memberlakukan aturan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan untuk mengurus layanan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM A, SIM B, serta SIM C.
Ketentuan ini akan mulai diuji cobakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan uji coba dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam mengurus SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” kata Faisal dikutip dari keterangan pers, Senin (3/6).
Selain itu, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di wilayah Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menegaskan apabila warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM dalam tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ujar David.
Kebijakan terkait syarat JKN aktif jadi syarat membuat SIM, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Berikut syarat yang harus dibawa masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementarian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN