Famz News – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan.
“Apakah RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkab menjandi UU?” tanya puan, di Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Selasa (4/6/24).
Seketika dijawab “Setuju,” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.
“Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” kata Diah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/6/24).
“Mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan antara lain Pimpinan dan Anggota DPR RI, Pemerintah, Tim teknis DPR dan Pemerintah, serta Sekretariat Komisi VIII DPR RI,” tutur Diah.
Sebelumnya, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PPA, Mensos, Menkumham, Mendagri, Menkes, dan Menaker.
Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut digelar pada 25 Maret 2024. Sementara itu, RUU KIA telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif sejak 30 Juni 2022.