Famz News – KPK memastikan belum mengusulkan pencabutan pencekalan keluar negeri pengusaha Hanan Supangkat . Hal ini setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencekal CEO PT Mulia Knitting Factory tersebut selama enam bulan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta Rabu,5 Juni 2024. Hanan Supangkat yang berstatus sebagai saksi dicekal keluar negeri sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Hanan yang ada di Kembangan, Jakarta Barat.Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen berupa dokumentasi pekerjaan proyek di Kementan RI.
“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah, yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” kata Ali.
Semua barang bukti yang disita KPK akan dianalisa sebelum nantinya disertakan ke dalam berkas perkara.