Famz News – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan harga jual tanah di ibu kota baru.
Basuki menerangkan, bahwa harga jual lahan di IKN sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 2023 dan sudah di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Harga tanah di IKN berbeda-beda dan tergantung lokasi, antara Rp 400 ribu sampai Rp 800 ribu per meter persegi,” ujarnya, Jumat (12/7/24).
Basuki mengungkapkan, bahwa lokasi tanah sudah ditetapkan harganya di Zona 1A Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
“Iya (1A). Tapi itu sudah ditetapkan tahun 2023,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, para Investor yang membeli tanah di IKN pun bakal mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Akan tetapi, Basuki mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa memberi HGB murni sebab OIKN belum berbentuk pemerintah daerah khusus (Pemdasus).
Basuki memastikan, Jika OIKN sudah menjadi Pemdasus, maka investor yang sudah mendapat HGB di atas HPL pun bisa kembali mengajukan HGB murni kepada OIKN.
“Makanya kalau sudah Pemdasus itu (HGB Murni) bisa diajukan lagi,” jelasnya.