Famz News – Banyak publik yang tidak terima Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dari hukuman atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Bahkan alat bukti CCTV hingga hasil visum jenazah Dini Sera Afrianti terbukti adanya tanda-tanda kekerasan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, jika apa yang diputuskan oleh Hakim Erintuah Damanik dinilai penuh dengan kejanggalan.
“Saya kira penuh kejanggalan dan sangat tidak berdasar, bahwa Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya sudah melakukan upaya maksimal terkait pembuktiannya dan dalam fakta persidangan sudah terungkap bahwa seharusnya terdakwa tidak divonis bebas,” ujar Harli dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024.
Kejagung mengungkapkan, bahwa hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
“Dari fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU didepan persidangan terkait soal CCTV yang menggambarkan bagaimana kendaraan melindas korban yang dikendarai oleh pelaku dan visum et repertum yang menyatakan bahwa matinya korban karena ada luka ini tidak dipertimbangkan oleh majelis,” ujarnya.
Oleh karenanya, jaksa akan mengajukan kasasi atas vonis bebas anak mantan anggota DPR tersebut. Jaksa akan menunggu salinan putusan dan mempelajari putusan selama 14 hari sebelum mengajukan kasasi tersebut.
“Karena itu dalam perintah putusan maka harus dilaksanakan segera (bebas), kalo tidak bisa terjadi pelanggaran ham. Kecuali dalam pengajuan kasasi untuk ditahan ya nanti kita tahan,” ujarnya.