Famz News – Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji di Arab Saudi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Subhan Cholid, pada Senin 16 September 2024.
Subhan yang mengatakan, seluruh proses pengadaan layanan haji yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Ia menjelaskan, bahwa proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, diawasi dan didampingi tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak mempercayai tim tersebut,” ujar Subhan Cholid di Jakarta.
Dia menegaskan, pihaknya memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jamaah haji di Arab Saudi, diantaranya akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama Jemaah berada di Arab Saudi.
Adapun, menurut Subhan, tahapan pelaksanaan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Ia mengatakan, selanjutnya tim akan mengusulkan calon-calon penyedian layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
“Nah, untuk diketahui juga di dalam proses penyediaan layanan tersebut tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” tambahnya.
Subhan mengungkapkan setiap tahapan pengadaan layanan juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal, juga pengawas eksternal oleh BPK.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” tuturnya.