Famz News – Hari ini masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Purwakarta Jawa Barat dimulai. Empat calon Bupati dan wakil Bupati diberikan kesempatan untuk menyosialisasikan misi dan visi serta program kerjanya, kepada masyarakat atau para pemilih.
Selain kampanye tatap muka,juga pemasangan peraga kampanye seperti spanduk,bendera partai pendukung,baliho foto para cabub dan wakilnya, serta program kerja. Untuk mengatur.menjaga keamanan dan ketertiban serta keindahan,KPU Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Nomor 949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Tahun 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos pada tim liputan mengatakan,bebas memasang alat peraga kampanye di seluruh wilayah Purwakarta,namun dilarang untuk tempat khusus seperti tempat ibadah,Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan,Tempat pendidikan, meliputi gedung halaman sekolah atau perguruan tinggi.
“ Selain itu juga Gedung milik pemerintah,Fasilitas tertentu milik pemerintah,Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan jalan-jalan protokol di Kabupaten Purwakarta,” tegas Binos di KPU Purwakarta,Selasa 24 September 2024.
Namun yang tidak kalah penting tambah Binos,Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika,estetika, kebersihan, dan keindahan kota .
“ Jangan asal pasang sehingga merusak keindahan dan mengganggu masyarakat. Serta jangan lupa,
pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat,pungkas Binos.
Selain itu,Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye wajib berdiri menggunakan tiang sendiri,dengan konstruksi yang menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat,tidak dipasang pada pohon,tidak merusak trotoar dan taman,tidak mengganggu sudut pandang pengguna jalan lalu lintas,tidak menutup atau menghalangi lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu lalu lintas.
Kemudian tidak menutup atau menghalangi reklame yang sudah berizin,tidak melintang di atas badan jalan,tidak menutupi ataumenghalangi alat peraga kampanye yang sudah dipasang,tidak dipasang di jembatan dan memelihara alat peraga kampanye tetap dalam keadaan baik, aman dan tidak mengganggu kepentingan umum.