Famz News – Masyarakat Purwakarta Jawa Barat heboh dengan munculnya video dukungan kepada Calon Gubernur nomer urut 4 Dedi Mulyadi, dalam bentuk mobil yang dibranding foto dan tulisan dukungan pada Calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju plus tersebut.
Permasalahannya bukan terletak pada mobil yang dibranding tersebut, karena di kendaraan tersebut tidak mencantumkan logo atau atribut lain yang dilarang penyelenggara pemilu. Termasuk juga logo Relawan Kang Dedi Mulyadi yang berada diluar branding kendaraan .
Namun yang menjadi masalah adalah,penampakan foto Dedi Mulyadi dalam bingkai berlabel Sekretariat Relawan Kang Dedi Mulyadi DPC Kabupaten Purwakarta, yang disandingkan dengan logo Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Ito salah seorang warga Purwakarta, Minggu sore 6 Oktober 2024 mengatakan,seharusnya para simpatisan,relawan atau pendukung para calon hati-hati dalam menggunakan sebuah logo atau lambang pemerintahan daerah,karena bisa terancam Undang-Undang Hak Cipta.
“ Ya seharusnya para pendukung ini paham ya,bahwa menempelkan atau memasang logo pemerintah daerah untuk menggiring opini masyarakat,merupakan bentuk pelanggaran kampanye,karena pemerintah daerah dan ASN harus netral dalam konstelasi pilkada. Belum lagi Logo Daerah tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta,” tegasnya.
Ito menambahkan,bentuk dukungan yang menyertakan logo pemerintahan merupakan bukti kegagalan para calon Gubernur dalam memberikan pengarahan kepada pendukung masing-masing.
“Jika mengarahkan pendukungnya saja gagal,maka kemampuan memimpin calon gubernur tersebut layak dipertanyakan,” tandas Ito.
Ketua Relawan Kang Dedi Mulyadi (RKDM) Purwakarta Ahmad Solihin,yang mengupload video tersebut dalam sebuah group Whatsaap,saat dikonfirmasi tim liputan Minggu malam 6 Oktober 2024, mengaku khilaf dan minta maaf terkait penggunaan lambang daerah Purwakarta tersebut.
“ Saya khilaf euy menyertakan logo daerah Purwakarta,saya minta maaf atas keteledoran saya,maklum kami baru terbentuk dan sedang semangat-semangatnya,” kata Ahmad Solihin.
Dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual, logo suatu daerah termasuk dalam kategori hak cipta, sehingga mendapatkan perlindungan hukum,berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002. Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta.
Adapun penyalahgunaan gambar atau logo daerah tersebut tanpa izin yang memiliki hak,dalam hal ini pemerintah daerah setempat,sama artinya dengan melanggar UU Hak Cipta.
Dan Pelaku yang menggunakan logo terdaftar milik orang lain tanpa hak, dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun,juga terancam denda hingga Rp 2 miliar.