Bekasi – Kabupaten Bekasi masih berada di peringkat ke-18 dalam hal penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Artinya, pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di daerah ber-motto Swatantra Wibawa Mukti ini masuk kategori sedang.
“Jadi penanganan dan pencegahan korupsi di kita masuk dalam kelompok sedang,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman, usai rapat evaluasi monitoring pencegahan korupsi bersama KPK RI secara virtual, Rabu 27 Oktober 2021.
Untuk memperbaiki peringkat tersebut, Supratman mengatakan akan memaksimalkan penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan melakukan koordinasi ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD), meningkatkan kelengkapan LHKPN dan tata kelola kepegawaian.
“Di OPD itu kan ada LO-nya. Kita selalu koordinasi dengan mereka agar perannya maksimal dalam pencegahan korupsi,” kata Supratman.
Supratman mengatakan ada delapan area yang menjadi intervensi KPK dalam memonitoring pencegahan tindak pidana korupsi. Diantaranya melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, penyusunan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi.
“Itu semua menjadi area yang sangat dipantau Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) tiap daerah,” katanya.
Supratman berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi tidak hanya sebatas seremoni saja. Tapi juga ada langkah dan upaya yang serius untuk mencegahnya.
“Misalnya disertifikasi aset daerah. Di situ ada perbaikan tata kelola asetnya,” pungkasnya.
(can/bks)