Famz News – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa amicus curiae merupakan bukan bentuk intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menangani sengketa hasil pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, mengatakan amicus curiae bahkan untuk memperkuat MK guna menggali dan menumbuhkan keadilan substantif hingga kebenaran yang otentik.
“Dengan demikian perihal amicus curiae tentu dipastikan tidak mengganggu, tidak mencampuri, dan tidak mengintervensi MK. Apalagi hakim mahkamah memiliki independensi dan kemandirian yang terjamin dan terlindungi,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024)
Menurut dia, keberadaan amicus curiae sangat dijamin dan dilindungi dalam sistem konstitusi Indonesia dan dalam sistem kehakiman serta peradilan Indonesia.
“Perspektif tersebut tumbuh dan terbangun serta bermanfaat bagi MK RI untuk memutus sengketa dengan berbasis pada keyakinan hakim mahkamah,” katanya.
Firman menuturkan bahwa pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae secara murni dan independen, tanpa desakan, tekanan dan pengaruh dari pihak lain.
“Keberadaan, kegunaan, dan kemanfaatan amicus curiae dalam konteks MK RI pada dasarnya berfungsi untuk mengoreksi, mengatasi, dan menuntasi berbagai pelanggaran etika, moralitas, dan konstitusi akibat adanya politik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Firman.
Lebih lanjut, kata Firman, kehadiran amicus curiae dalam konteks sengketa Pilpres 2024 semakin bermakna dan luarbiasa karena ditandai dengan semakin banyak dan beragam kalangan yang menjadi sahabat pengadilan.
Meski begitu, Menurut dia, banyaknya elemen masyarakat yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merefleksikan tingginya kepedulian publik untuk menegakkan dan mengukuhkan konstitusi, demokrasi, dan kedaulatan rakyat.