Famz News – Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra memastikan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tetap sah.
Seperti diketahui, Gibran bisa maju ke kontestasi Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah batas usia dan syarat menjadi cawapres lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, majunya Gibran sebagai cawapres dianggap cacat. Karena, Ketua MK yang membuat putusan pada saat itu, Anwar Usman, dianggap melanggar etik.
“Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu. Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum,” kata Yusril, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/4/24).
Akan tetapi, Yusril mengungkapkan bahwa putusan itu tidak akan membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.
Pasalnya, diktum putusan jelas menyatakan bahwa “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
“putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas. Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang dibawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjaabt dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh. Putusan problematik, itu soal lain,” tuturnya.