Famz News – Ketua Hukum PDIP, Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.
Gayus mengungkapkan pihaknya masih ada gugatan yang dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah loloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
“Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/24).
Menurutnya, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Ia menilai, proses persidangan di PTUN nantinya akan mengungkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.
“Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan. Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat kalau buru-buru ditetapkan,” tambahnya.
“Beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahkan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” tuturnya.